Ruasinfo.com – Jakarta – Barang impor ilegal banyak beredar di pasaran. Melihat hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal karena melanggar peraturan tata niaga peredaran.
“Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan item. Seperti sepeda, pompa air dan lain sebagainya,” ujar dia di Gedung Parkir Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, ribuan barang yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin kegiatan perdagangan dan memiliki sertifikasi mutu SNI wajib.
“Jadi, barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi produk luminer 4.727, pompa air 443 buah, produk kehutanan wallpaper 600 karton,” ungkap dia.
Sumber: Okezone.com