Dumai – Jurnalis kota Dumai Pantau dan Kawal terkait Alokasi Dana Anggaran Covid-19,apalagi Dana Reses DPRD kota Dumai di peruntukan Bantuan Wabah Virus Corona-19 Terkait Pemerintah Kota (Pemko) Dumai yang menganggarkan Rp 100 miliar untuk menangani Virus Corona (Covid-19) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai dalam Konferensi Persnya menyampaikan, agar bersama-sama melakukan pengawalan anggaran tersebut dengan tepat sasaran.
Sebelumnya, Melansir dari Halloriau, Sabtu (25/4/20), Walikota Dumai Zulkifli AS, sudah menandatangani rasionalisasi anggaran pada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Dumai untuk menanggulangi pandemi virus corona yang terjadi di Kota Dumai. Total Rasionalisasi tersebut sebanyak Rp 100 miliar, Senin (13/4/2020).
Agus Purwanto.ST selaku Ketua DPRD Dumai menyampaikan, mari kita kawal Miliaran Rupiah dana anggaran penanganan Covid-19 tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan Pemko Dumai tepat sasaran apa tidak.
“Pemko Dumai harus mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat sesuai aturan 14 protapnya untuk daerah kota Dumai,” pungkas Purwanto, Jumat (24/4/20).
“Apalagi terkait dana anggaran Reses DPRD Dumai, yang dilimpahkan dalam menghadapi wabah covid-19 haruslah jelas, kemana alokasi dana bantuan Covid-19 yang sudah di gunakan, dan haruslah melaporkan kepada DPRD Dumai dan para masyarakat yang dapat bantuan covid-19 agar tepat sasaran secara merata,” papar Purwanto.
Lanjut Purwanto menyampaikan, kami juga perlunya bantuan para jurnalis atau pers Dumai mengawal kemana bantuan Covid-19 yang di gunakan oleh Pemko Dumai melalaui wewenang Walikota Dumai Zulkifli AS.
“Diminta pada seluruh media yang ada untuk Dumai, memberitakan kegunaan Dana anggaran Covid-19, dialokasikan untuk kegiatan kesehatan dan masyarakat Dumai agar tepat sasaran,” sambung Purwanto.
Purwanto juga menegaskan, selaku anggota DPRD Dumai, akan mengambil tindakan tegas kejalur hukum bagi siapa yang menggunakan anggaran yang di gunakan tidak tepat sasaran, terlebih tidak adanya pertanggungjawaban Walikota Dumai sebagai pengguna dana anggaran covid-19 tersebut.
“Apalagi yang tidak berkaitan dalam ruangan isolasi tersebut, seperti H.Paisal bukan anggota gugus depan covid-19, yang masuk keruangan isolasi pasien terinveksi Covid-19 yang dirawat di RSUD Dumai,” paparnya.
”Hal ini telah melanggar Protap aturan, yang hanya permisi pada petugas security dan tidak minta izin pada yang berwenang di Dinas Kesehatan atau Ketua Gugus Tugas Covid-19, yang terkait dalam hal penjenguk pasien positif Covid-19. Kini security yang bertugas di berikan sanksi, tanpa izin atasan berani memberikan izin masuk, hanya dikarenakan H.Paisal adalah salah satu Bacalon untuk Wako Dumai,” tegas Purwanto.
Ditempat yang berbeda sehabis konferensi Pers, saat ditemui asrizal dari partai Pan kota dumai, menyampaikan, ”walikota agar dapat melakukan koordinasi kejaksaan dan melakukan justifikasi untuk mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga tetap berjalan dengan memiliki pertanggungjawaban hukum dan terealisasi secara cepat,bisa mencluster besaran bantuan secara Adil dan merata agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat secara Transparan untuk masyarakat kota Dumai yang sulit dalam hal sandang dan pangan masa civid-19, ini tandas Asrizal.
Johannes taleteta dari partai Gerindra kota Dumai menambahkan/mengatakan, bagi walikota agar dapat memanfaatkan waktu nya dalam penggunaan dana anggaran dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai alokasi anggaran yang sesuai tanpa melanggar hukum, pintanya.
bagi para jurnalis kota Dumai agar dapat mengawal komposisi bantuan untuk masyarakat walaupun dalam bentuk sembako atau uang tunai dapat di pantau secara ketat dan detail pengguna anggaran terkait milyaran rupiah untuk dana anggaran Wabah Covid-19, tutup dalam konprensi Pers dan DPRK kota Dumai. (*)