Tak Ada Larangan Berdagang di Pasar Kota Metro, Melainkan Ditata untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Kota Metro – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) terangkan tak ada larangan untuk berdagang, melainkan ditata serta direlokasi, guna menerapkan physical distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19, Senin (04/05/2020).

Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, mengatakan bahwa polres tak sendiri dalam melaksanakan langkah tersebut, melainkan bersama sejumlah perangkat daerah beserta TNI, yang merupakan satu bagian dalam gugus tugas setempat. Dengan menempatkan sebanyak 30 personil, guna membantu masyarakat atau pedagang dalam aktifitasnya di pasar.

“Polres tidak bergerak sendiri, polres bekerja di bawah naungan gugus tugas. Jadi polres bekerjasama dengan TNI, Pol. PP, dengan Dinas Pasar, dengan Dinas Perhubungan, kita bersama-sama melakukan pengamanan kebijakan yang sudah kita terapkan. Penempatan personil itu dilaksanakan pada setiap hari, sebanyak 30 personil. Guna membantu masyarakat atau pedagang, agar bisa bisa tenang dan nyaman dalam aktifitas dagangnya, sesuai penataan yang telah kita lakukan,” lugasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0411/LT, Letkol CZI Burhannudin mengungkapkan bahwa sejak daerah Bandar Lampung menjadi zona merah, tim gugus tugas menyikapinya dengan berbagai persiapan langkah-langkah, salah satunya seperti penataan pasar.

“Kondisi di Bandar Lampung saat ini ialah zona merah, akhirnya dari gugus tugas mengambil langkah seperti salah satunya tentang penataan pasar, tujuannya agar di pasar dapat menerapkan physical distancing. Seperti pedagang pasar sekitar Jalan Imam Bonjol, dalam aktifitasnya saat malam hari. Keputusannya, para pedagang yang tersebut agar ditata, dialihkan ke halaman parkir Cendrawasih,” ujarnya.

Melaksanakan physical distancing dan tidak terjadi kemacetan, menjadi hal yang kuat menjadi pertimbangan penataan tersebut.

“Sehingga dengan pertimbangan yang pertama adalah dapat melaksanakan physical distancing. Kedua, di area jalan tersebut tidak terjadi kemacetan,” jelas dia.

Terkait informasi yang hanya sepotong atau sumir, Dandim menegaskan kembali, bahwa tak ada larangan untuk berdagang, melainkan ditata, direlokasi ke tempat yang lebih layak.

“Terkait infromasi yang beredar antara pedagang, itu hanya informasi yang setengah-setengah. Seolah-olah adanya pelarangan penjualan atau berdagang. Sebenarnya ialah ditata, direlokasi, ke tempat yang lebih layak.

Tidak ada pelarangan berdagang, hanya ditata, direlokasi atau dipindahkan ke tempat yang lebih layak. Dengan tujuan untuk menerapkan physical distancing, guna pencegahan penyebaran covid-19. Untuk mereka dan keselamatan mereka,” tegasnya.

Jika terdapat keluhan, dirinya menyarankan agar dapat langsung disampaikan kepada Dinas Pasar, yang merupakan bagian dari Tim Gugus Tugas Kota Metro.

“Nanti saya tidak sendiri, bersama Dinas Pasar, Kodim, Polres, Sat. Pol PP, dan Dinas Perhubungan. Mungkin jika nanti terdapat keluhan, agar dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pasar yang merupakan bagian dari tim gugus tugas covid-19 di wilayah Kota Metro,” tutur Burhannudin.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Wali Kota Metro, Djohan. Terlebih, menerangkan terkait ibadah dari rumah. Lalu, melihat situasi pasar, dirinya mengaku tim gugus tugas terdorong untuk mengambil suatu langkah penertiban, guna mencegah penyebaran covid-19.

“Bukan ibadahnya dilarang, tetapi kerumunannya yang dilarang. Jadi dapat beribadah dari rumah. Kemudian situasi di pasar juga mendorong kita untuk menertibkan, bukan untuk melarang berdagang. Terdapat dua lokasi saat ini, yakni di Jalan Imam Bonjol yang pada saat malam hari ada kegiatan bongkar muat, langsung dagang dan transaksi disitu.
Kemudian yang kedua, lokasi di samping pasar kopindo, menjadi tempat transaksi harian,” katanya.

Lebih lanjut, Djohan menjelaskan kronologi aksinya bersama tim gugus tugas terkait penertiban pedagang yang ada di sekitar pasar kopindo dan di Jalan Imam Bonjol hingga saat ini.

“Kita pada jumat pagi adakan apel, semua perangkat, semua tim gugus. Langsung kami sosialisasikan kepada pedagang, mensimulasikan jarak-jarak antar pedagang. Kemudian di hari sabtunya kita langsung action ke jalan sana. Di malam minggu kita langsung action, di malam itu langsung bersamaan dengan lokasi di Jalan Imam Bonjol, karena mulanya mereka transaksinya pada malam hari,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menerangkan bahwa tak ada larangan berdagang. Karena informasi yang beredar dan diterima antar pedagang hanya sepotong, atau sumir.

“Jadi intinya, jika terdapat informasi bahwa kita pemerintah ataupun tim gugus ini menyatakan adanya pelarangan berdagang, itu tidak ada sama sekali, tidak ada pelarangan. Kita hanya mengalihkan tempat mereka transaksi, kerumunan-kerumunan, kita alihkan ke area parkir di cendrawasih. Dimana area parkir yang ada di Cendrawasih itu hanya digunakan saat siang hari. Jadi, mereka bisa menggunakan saat malam hari disitu, sebagai tempat transaksi dan bongkar muat juga,” terang Djohan.

“Sehingga di Jalan Imam Bonjol itu menjadi lancar, tidak ada lagi kerumunan. Jadi bukan pelarangan perdagangan, termasuk pun pedagang-pedagang yang harian disana. Alhamdulillah, tanggapan masyarakat juga bagus. Karena kita sadari juga, setiap aksi pasti ada reaksi. Lalu untuk seperti apa parkirnya, cara memasukkan barang-barang, itu semua sudah kami beri solusinya,” tambah dia. (*)