Pansus DPRD Lampung Lesty Putri Utama Minta Pemprov Tindak Tegas Rekanan, Soal Tunggakan Sisa Pekerjaan

Bandar Lampung – Soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2019, Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat menemukan tiga perusahaan belum mengembalikan dana sisa paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung ke kas daerah (kasda).

“Berdasarkan hasil temuan kawan-kawan di pansus, bahwa ada tiga perusahaan (rekanan) belum kembalikan dana sisa pekerjaan paket ke kasda,” ungkap Juru Bicara Pansus LHP kinerja Pemprov Lampung, Lesty Putri Utama, dilansir dari Lampungone.com, Minggu (5/7/2020).

Lesty mengatakan, jika dikalkulasikan tunggakan tujuh rekanan itu menembus angka Rp1,9 miliar. “Kalau tak salah, kalkulasi total keseluruhannya pada kisaran angka Rp1,9 miliar,” kata dia.

Sedangkan berdasarkan data yang diperoleh pansus per 26 Juni 2020, empat rekanan yang telah mengembalikan uang negara ini ke kasda. Tiga perusahaan yang lain, hingga pemberitaan ini dikutip dikabarkan belum mengembalikan uang sisa pekerjaan paket ke kasda.

“Empat dari tujuh perusahaan itu telah mengembalikan uang sisa itu ke kasda, sedangkan tiga perusahaan lainya belum mengembalikan,” ungkapnya.

Hingga waktu yang telah ditetapkan, tiga perusahaan itu tak kunjung kembalikan uang sisa ke kasda. Pihaknya mengaku akan merekomendasikan agar Pemprov Lampung dapat bersikap tegas dengan cara menempuh jalur hukum.

“Ya, kalau tidak kunjung mengembalikan uang itu ke kasda, maka kami (pansus) bakal merekomendasikan agar Pemprov Lampung dapat bersikap tegas dengan cara, membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Alasannya, kata dia, berdasarkan kalkulasi uang yang belum dikembalikan dua perusahaan ini menembus angka Rp751 juta. (Red/Adv)