Lampung, Lampung Timur – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Hi. Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif di desa Taman Asri, Purbolinggo, Lampung Timur, Minggu (12/07/2020).
Disela-sela sosialisasi perda itu, Garinca Reza Pahlevi juga melakukan edukasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Politisi Muda dari Fraksi Partai Nasdem itu menyebutkan, pandemi Covid-19 sangat berdampak luas terhadap masyarakat. Tidak hanya warga dari kalangan kurang mampu. Namun, perekonomian dan kehidupan masyarakat luas akan terganggu.
Pembatasan ruang gerak masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya. Berpengaruh terhadap bisnis transportasi, pariwisata, dan perhotelan.
“Mari kita sama-sama melakukan hidup sehat, makan sehat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan terlebih lagi bisa mengikuti protokol kesehatan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta berpola hidup bersih dan sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Garinca Reza Pahlevi juga membagikan ratusan paket sembako bagi warga terdampak Covid-19. (Red/Adv)