Loekman Bagikan Surat Izin Usaha Secara Gratis

 

ANAK RATU AJI – Sebanyak 95 buah surat izin usaha mikro gratis dibagikan langsung oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Kantor Kecamatan Anak Ratu Aji (10 /09/2020).

Pemberian Surat Izin Usaha Mikro secara gratis ini adalah untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat Lampung Tengah. Dengan dibagikannya surat izin ini, masyarakat yang mempunyai usaha mikro menjadi lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan aktifitas jual belinya.

Dalam sambutannya Loekman mengatakan bahwa “peningkatan ekonomi masyarakat dipengaruhi oleh kegiatan jual beli masyarakat. Oleh karena itu untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat Lampung Tengah salah satunya adalah dengan memberikan surat izin gratis kepada pengusaha mikro di Lampung Tengah.” Ujar Loekman

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro salah satunya adalah dengan memberikan surat izin.

Dengan adanya proses gratis perizinan ini, Bupati Loekman berharap semangat para pengusaha mikro bisa lebih baik lagi. Sehingga para pengusaha bisa melakukan kegiatan usaha dengan baik dan berpengaruh positif kepada peningkatan perekonomian masyarakat.

Surat izin usaha ini nanti nya bisa dipergunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman modal ke perbankan sehingga bisa mendorong akselerasi pembangunan gerakan ekonomi masyarakat.

Bupati Loekman mengucapkan selamat
kepada masyarakat yang sudah mendapatkan izin usaha gratis ini dan sempga dapat dimanfaatkan dengan baik. “Mudah- mudahan dengan semangat baru untuk bekerja dan berusaha dengan ikhlas maka Lampung Tengah kedepannya usaha mikro di Lampung Tengah semakin baik, dan maju, ” ujar Loekman. (*)