Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti persoalan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk subsidi yang semakin meresahkan petani di berbagai daerah. Anggota Komisi II, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil distributor pupuk dan instansi terkait untuk membahas akar masalah distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Menurut Mikdar, pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani dan menjadi faktor penentu dalam produktivitas pertanian. Ia menilai, praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) telah menambah beban petani dan bisa mengancam ketahanan pangan daerah.
“Lampung ini daerah pertanian. Dari padi, jagung, singkong, kopi, cabai, sampai sayur-mayur hampir semuanya ditanam di sini. Jadi kalau pupuk dijual di atas HET, jelas petani rugi. Kalau hasil tani turun, dampaknya ke perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kios pupuk nakal yang mempermainkan harga. Ia mendukung penuh langkah Kementerian Pertanian yang akan menutup ribuan kios pelanggar di berbagai daerah, namun mengingatkan agar kebijakan itu tidak menimbulkan kelangkaan baru di lapangan.
“Saya sangat mendukung penutupan kios yang melanggar, bahkan bila perlu diproses hukum. Tapi jangan sampai setelah kios ditutup malah pupuk jadi langka. Ketersediaan pupuk bagi petani harus tetap terjamin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mikdar mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas pertanian dan pihak distributor untuk mengevaluasi sistem distribusi pupuk bersubsidi di Lampung.
“Dalam waktu dekat akan kami bahas di komisi. Setiap kali reses, keluhan petani selalu soal pupuk yang mahal dan sulit didapat. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Mikdar.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan agar sistem distribusi pupuk melibatkan koperasi desa (Kopdes) atau Koperasi Merah Putih agar pengawasan di tingkat bawah lebih transparan dan efisien.
“Anggota koperasi pasti orang setempat, jadi distribusi lebih mudah diawasi. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” jelasnya.
Mikdar juga mengimbau petani untuk aktif melaporkan setiap temuan penyelewengan harga pupuk subsidi dan mendorong agar kasus seperti itu diungkap ke publik.
“Ini tugas kita bersama untuk menjaga kesejahteraan petani. Kalau ada yang jual pupuk di atas HET, laporkan dan viralkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian akan menutup 2.039 dari total 27.319 kios pupuk subsidi di Indonesia atau sekitar 7,5 persen, karena terbukti menjual pupuk di atas HET. Provinsi Lampung termasuk dalam daerah dengan temuan pelanggaran terbanyak. (Red/Adv)