DPRD dan Pemkab Lampung Tengah Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Febriyantoni dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, para staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian, anggota DPRD, serta jajaran dan undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, I Komang Koheri menyampaikan bahwa persetujuan bersama atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, APBD bukan sekadar instrumen administrasi pemerintahan, melainkan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Karena itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dipandang sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Sinergi Eksekutif-Legislatif

Plt. Bupati menilai proses pembahasan Raperda yang dilakukan bersama DPRD mencerminkan adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Kolaborasi tersebut menjadi penting dalam memastikan setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

I Komang Koheri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah atas kerja sama, masukan, serta berbagai pembahasan konstruktif selama proses penyusunan hingga persetujuan Raperda tersebut.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil dari proses pembahasan dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Masukan serta catatan yang diberikan menjadi bagian penting untuk memperbaiki kualitas pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah,” ujar I Komang Koheri.

Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak semestinya dipandang sebatas kewajiban administratif. Dokumen tersebut juga menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program sehingga penggunaan anggaran semakin tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Anggaran Harus Bermuara pada Kesejahteraan

I Komang Koheri berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan DPRD dapat terus diperkuat dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

“Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah,” harapnya.

Persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lampung Tengah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, setiap rupiah APBD diharapkan dapat diarahkan secara optimal untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah. (Red/Adv)