DPRD Lampung Bahas Dua Raperda Strategis: Satu Data dan Pencabutan Wajib Belajar 12 Tahun

Bandar Lampung, 9 Oktober 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi daerah. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bapemperda membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan sektor pendidikan.

Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan yaitu:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

  2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda Hanifal, SP, Wakil Ketua Budhi Condrowati, SE., M.Si, serta para anggota Bapemperda: Intan Rehana, S.Ked, Fauzi Heri, ST., SH., MH, Sen Ajeman, S.Ag, Jasroni, S.Sos., MM, Diah Dharma Yanti, SH., MH, Yusiran, SE., MH, dan Heni Susilo, M.Pd.

Sementara dari pihak eksekutif hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, SP, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan teknis, memperkuat substansi regulasi, serta memastikan keselarasan dengan kebutuhan daerah.

“Rapat dengar pendapat ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat substansi raperda, sekaligus memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan zaman,” ujar Hanifal.

Hanifal menambahkan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang terintegrasi dan akurat. Sementara pembahasan Raperda pencabutan Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan agar regulasi pendidikan di Lampung tetap relevan dengan dinamika kebijakan nasional dan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Langkah Bapemperda DPRD Lampung ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga legislatif daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Melalui forum RDP ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghasilkan kebijakan daerah yang efektif, mendorong kemajuan pembangunan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di Bumi Ruwa Jurai. (Red/Adv)

)