Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian tuntas polemik tanah di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang telah berlarut selama hampir empat dekade.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (14/10/2025), menghadirkan perwakilan masyarakat, unsur Pemerintah Provinsi Lampung, dan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Aset.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya telah mencatat sejumlah poin strategis untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bentuk rekomendasi politik DPRD dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.
“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga marwah kelembagaan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Garinca.
Garinca menegaskan, penyelesaian sengketa tanah Way Dadi akan menjadi fokus utama Komisi I bersama penataan aset-aset provinsi lainnya yang belum sepenuhnya terinventarisasi.
“Persoalan Way Dadi ini sudah berlangsung lebih dari 40 tahun dan harus segera diurai. Kami berharap tim Pokja dapat bekerja cepat, objektif, dan transparan dalam menyusun langkah penyelesaian,” katanya.
Menurutnya, DPRD Lampung berperan sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap keputusan yang diambil berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan publik.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, yang turut hadir dalam RDP tersebut, menyampaikan bahwa Tim Pokja Penyelesaian Aset Provinsi Lampung telah menyiapkan langkah-langkah sistematis untuk menuntaskan persoalan Way Dadi.
“Tim Pokja akan tetap memperhatikan asas-asas hukum dan prosedur yang berlaku. Aspirasi masyarakat yang kami terima hari ini akan menjadi bahan penting untuk merumuskan kebijakan bersama DPRD,” ujar Sulpakar.
Ia memastikan, pemerintah provinsi berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum aset milik negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Langkah Komisi I DPRD Lampung ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria berkepanjangan di kawasan Way Dadi—salah satu kasus pertanahan paling kompleks di Provinsi Lampung—yang hingga kini masih menunggu kepastian status hukum dan kepemilikan yang jelas. (Red/Adv)