Pesawaran – Anggota Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung, Yudha Alhadjid, menegaskan pentingnya menjadikan Rembug Desa atau musyawarah sebagai budaya dalam kehidupan bermasyarakat guna mencegah gesekan dan konflik sosial yang berpotensi memecah persatuan warga.
Penegasan tersebut disampaikan Yudha saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, yang digelar di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Minggu (25/1/2026).
Menurut Yudha, sosialisasi Perda bukan sekadar kewajiban formal anggota legislatif, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat agar mampu menyelesaikan persoalan secara arif dan berkeadaban.
“Alhamdulillah, melalui silaturahmi yang dikemas dalam sosialisasi Perda ini, kita bisa bersama-sama belajar, memahami, dan mengimplementasikan tata cara musyawarah yang telah diatur dalam Perda,” ujar Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap Perda Rembug Desa menjadi sangat penting sebagai langkah preventif dalam menjaga keharmonisan sosial, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
“Minimal setelah mengikuti sosialisasi ini, gesekan antarwarga bisa diminimalisir dan konflik tidak sampai terjadi. Karena masyarakat sudah memahami bahwa musyawarah adalah jalan utama dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Yudha juga menyoroti masih maraknya kesalahpahaman antarwarga yang berujung pada proses hukum, padahal banyak persoalan sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui dialog dan musyawarah.
“Saya berharap mulai hari ini, masyarakat menghindari penyelesaian masalah di ranah hukum. Utamakan musyawarah atau Rembug Desa sebagai solusi utama,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Yudha menghadirkan narasumber Agus Purnomo dan Aan Setiawan, M.Pd, yang memaparkan secara rinci materi Perda Rembug Desa, termasuk pembahasan pasal demi pasal serta contoh penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Saya minta peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik. Jika ada yang belum dipahami, silakan ditanyakan. Agar setelah kegiatan ini, ilmu yang diperoleh dapat disampaikan kepada keluarga dan tetangga, serta diterapkan langsung dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas Yudha.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Provinsi Lampung berharap nilai-nilai musyawarah, persatuan, dan kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi benteng utama dalam menjaga stabilitas sosial serta ketenteraman masyarakat di Provinsi Lampung. (Red/Adv)
