Bandar Lampung, 8 Oktober 2025 – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik usulan dari Pemerintah Provinsi maupun inisiatif DPRD, yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola dan arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut membahas penarikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, satu Raperda usul inisiatif DPRD, serta penyampaian enam Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa dari sejumlah Raperda yang telah diajukan, satu di antaranya telah rampung, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTGD). Sementara satu Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, masih dalam tahap pembahasan lintas komisi.
“Beberapa Raperda strategis ini menjadi landasan penting untuk memperkuat sistem pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. DPRD berkomitmen agar setiap produk hukum daerah yang lahir benar-benar relevan, responsif, dan berdampak nyata bagi masyarakat Lampung,” ujar Hanifal.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung juga menyampaikan surat penarikan terhadap tiga Raperda, yakni Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Barang Milik Daerah, dan RP3HB (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Namun di saat yang sama, pemerintah daerah juga mengajukan sejumlah usulan baru, di antaranya Raperda tentang perubahan bentuk Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar 12 Tahun.
Hanifal menjelaskan, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena sebagian kewenangan pendidikan menengah kini telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hasil kajian bersama Biro Hukum Pemprov Lampung, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan struktur kewenangan saat ini.
Sementara itu, perubahan bentuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) — Bank Lampung dan PT Wahana Raharja — menjadi perseroan terbatas (PT) disebut sebagai langkah adaptif menghadapi tantangan ekonomi modern.
“Transformasi ini penting agar BUMD mampu bersaing secara profesional tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik. DPRD mendorong agar perubahan tersebut benar-benar membawa manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi daerah,” jelas Hanifal.
Lebih lanjut, rapat paripurna tersebut juga menjadi tahapan awal dari rangkaian pembahasan terhadap sembilan Raperda yang akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan Gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna memperdalam substansi setiap Raperda.
Hanifal menegaskan, seluruh proses legislasi yang berjalan merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Sinergi antara DPRD dan Pemprov ini menjadi kunci agar setiap kebijakan hukum yang dilahirkan tidak hanya administratif, tapi juga solutif terhadap kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Provinsi Lampung ke depan,” pungkasnya. (Red/Adv)