Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung ini dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana, S.T., M.T., serta Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., dan diikuti seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung.
Hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. RDP difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa pengawasan DPRD harus dilakukan secara ketat dan berlapis, mulai dari tahap perencanaan, sosialisasi, hingga pelaksanaan teknis PPDB, guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“PPDB menyangkut hak dasar masyarakat atas pendidikan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar prosesnya transparan, adil, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Yanuar.
DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa secara umum pelaksanaan PPDB Tahun 2025 berjalan cukup baik. Namun demikian, DPRD menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan PPDB Tahun 2026 lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh peserta didik.
Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Lampung juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, terutama terkait minimnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi pada jalur domisili. DPRD meminta Disdikbud Provinsi Lampung untuk memperkuat sosialisasi secara masif dan terukur agar masyarakat memahami secara utuh seluruh tahapan dan ketentuan PPDB.
DPRD juga menegaskan bahwa dalam kondisi jarak domisili peserta didik sama, penentuan kelulusan wajib mengacu pada nilai akademik tertinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga prinsip objektivitas dan keadilan.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, Disdikbud Provinsi Lampung memastikan sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur, yakni:
- Jalur Domisili,
- Jalur Afirmasi,
- Jalur Prestasi, dan
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Menutup RDP, Yanuar menegaskan DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung.
“DPRD Lampung memastikan PPDB 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil bagi seluruh anak-anak Lampung,” pungkasnya.
(Red/Adv)
