Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut positif penetapan Provinsi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pengakuan strategis pemerintah pusat terhadap peran Lampung dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya komoditas singkong.
“Penetapan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lampung, terutama para petani singkong. Sebagai anggota DPRD Komisi II yang membidangi pertanian, saya menyambut baik keputusan ini,” ujar Mikdar saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Lampung, Rabu (28/1/2026).
Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Utara dan Way Kanan itu menegaskan, Lampung memang sejak lama menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengembangan budidaya singkong. Selain memiliki lahan yang luas dan subur, Lampung dinilai sangat cocok secara agroklimat untuk pengembangan ubi kayu sebagai bahan pangan dan industri.
“Lampung ini memang sangat potensial. Lahannya cocok, budidaya singkong sudah lama berkembang, dan perhatian pemerintah pusat juga sudah cukup besar,” katanya.
Selain faktor lahan, Mikdar menilai posisi geografis Lampung menjadi keunggulan strategis. Kedekatan dengan Pulau Jawa sebagai pusat industri dan pasar utama produk turunan singkong menjadi nilai tambah yang memperkuat posisi Lampung sebagai pusat produksi nasional.
“Secara geografis Lampung sangat strategis, dekat dengan Pulau Jawa yang menjadi pusat kebutuhan industri singkong. Ini prestasi sekaligus peluang besar,” ujarnya.
Lebih jauh, Mikdar menyebut penetapan ini sebagai langkah awal menuju visi besar menjadikan Lampung sebagai lumbung pangan nasional, tidak hanya untuk singkong, tetapi juga padi, jagung, dan komoditas pangan strategis lainnya.
“Ke depan Lampung bukan hanya pusat singkong, tapi juga lumbung pangan nasional. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Namun demikian, Mikdar menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap petani, terutama dalam hal kepastian harga. Ia mendorong agar komoditas singkong dapat masuk ke dalam skema cadangan pangan nasional, sehingga tata kelola harga dapat diatur secara nasional seperti halnya beras dan komoditas strategis lainnya.
“Kalau singkong sudah masuk cadangan pangan nasional, maka harga akan diatur secara nasional. Tidak lagi bergantung pada kebijakan daerah, sehingga petani lebih terlindungi,” jelasnya.
Sambil menunggu kebijakan nasional tersebut, Mikdar meminta agar Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.
“Kalaupun singkong belum masuk cadangan pangan nasional, maka Pergub yang sudah dikeluarkan Gubernur harus dijalankan secara maksimal. Ini penting agar petani punya kepastian,” tegasnya.
Ia menilai kepastian harga menjadi faktor utama agar petani tidak ragu menanam singkong dan tidak merasa dirugikan saat menjual hasil panen.
“Dengan adanya kepastian harga, petani tidak takut lagi menanam singkong. Minimal harga yang diterima sesuai ketentuan Pergub,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar perusahaan pengolah singkong telah menerapkan harga dan potongan sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan masih ditemukannya praktik permainan timbangan yang merugikan petani.
“Harga dan potongan sudah relatif sesuai, tapi permainan timbangan ini yang masih kami temukan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Mikdar.
Untuk itu, ia mendorong agar tim pengawasan Pergub bekerja lebih maksimal dan tegas di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
“Pengawasan harus diperketat. Perusahaan yang bermain-main dengan timbangan dan merugikan petani harus diberikan sanksi tegas, agar tujuan besar pemerintah pusat menjadikan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional benar-benar tercapai,” pungkasnya. (Red/Adv)






