DPRD Lampung Siapkan Perda Tata Niaga Singkong: Komitmen Lindungi Petani dari Ketimpangan Harga

Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong sebagai langkah strategis melindungi petani dari fluktuasi harga yang selama ini menekan kesejahteraan mereka.

Anggota DPRD Lampung, Budhi Condrowati, yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun persoalan harga singkong di Lampung tak kunjung tuntas karena belum adanya regulasi yang mengatur sistem tata niaganya secara menyeluruh.

“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” tegas Condro, Selasa (14/10/2025).

Condro menjelaskan, Perda Tata Niaga Singkong harus menjadi payung hukum yang mampu menciptakan transparansi harga, kepastian kontrak kerja, dan perlindungan bagi petani serta pelaku usaha. Ia menilai, regulasi tersebut penting untuk memastikan tata kelola perdagangan singkong berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Selama ini fluktuasi harga singkong sering menimbulkan gejolak di tingkat petani. Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Condro juga menekankan pentingnya penyusunan Perda dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, keberhasilan regulasi akan sangat bergantung pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, asosiasi, hingga industri pengolahan.

“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya dari meja rapat. Regulasi harus bisa dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung telah bertemu dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyatakan kesiapannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga singkong sebagai bentuk perlindungan sementara bagi petani, sambil menunggu regulasi tingkat daerah disahkan.

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan pentingnya regulasi resmi agar posisi tawar petani dapat meningkat di hadapan industri pengolah.

“Kita butuh aturan yang memberi kepastian dan keadilan bagi petani. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” ujar Dasrul.

Dengan langkah ini, DPRD Lampung menegaskan keseriusannya mengakhiri ketimpangan sistem tata niaga singkong di daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia itu. Perda yang tengah digodok diharapkan menjadi fondasi baru bagi keadilan ekonomi rakyat dan keseimbangan hubungan antara petani dan industri. (Red/Adv)