Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Serahkan Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Lampung Timur

Lampung Timur – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyerahkan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (8/10/2025).

Menariknya, penyerahan sertipikat dilakukan secara door to door ke rumah warga penerima. Langkah ini menjadi simbol nyata perhatian pimpinan DPRD terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Hanif Fauzi, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur Mohammad Zakwan, Anggota DPRD Lampung Timur Sunarno, Sekcam Raden Baruna Jaya, Kepala Desa Braja Harjosari Shopari, serta jajaran Forkopimcam dan Kantor Pertanahan Lampung Timur.

Dalam sambutannya, Ahmad Giri Akbar memberikan apresiasi kepada jajaran ATR/BPN Lampung Timur serta pemerintah desa yang telah bekerja keras menuntaskan program PTSL dengan baik.

“Program ini memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan sertipikat yang sah, warga dapat meningkatkan nilai ekonominya, baik untuk jaminan usaha maupun pengembangan ekonomi keluarga,” ujar Giri Akbar.

Ia menegaskan, PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang legal dan terlindungi secara hukum.

Lebih lanjut, Giri menilai bahwa dukungan DPRD terhadap program PTSL akan terus diperkuat melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait, agar seluruh warga Lampung dapat memperoleh hak kepemilikan tanah yang sah secara menyeluruh.

Dengan semangat kolaboratif tersebut, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program strategis nasional di daerah, termasuk bidang pertanahan, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Red/Adv)