DPRD Lampung Soroti Pengangkatan Petugas MBG, Syukron Muchtar: Negara Jangan Abaikan Nasib Guru Honorer

Bandar Lampung – Kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintahan menuai sorotan dari DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan tenaga pendidik honorer yang hingga kini masih menanti kepastian status.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Syukron mengakui, pengangkatan petugas SPPG menunjukkan keseriusan negara dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional. Apalagi, program tersebut merujuk pada rekomendasi lembaga internasional seperti WHO dan PBB yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi anak.

“Saya memahami bahwa pengangkatan petugas SPPG merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari upaya memperkuat program strategis nasional. Program MBG memang membutuhkan sumber daya manusia yang solid dan terorganisir agar berjalan efektif,” ujarnya.

Namun demikian, Syukron menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan keberpihakan yang adil terhadap sektor pendidikan, khususnya nasib guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bukan berarti kami menolak pengangkatan petugas MBG. Program ini baik dan dibutuhkan. Tapi ada sektor yang jauh lebih prioritas dan menyentuh langsung masa depan bangsa, yaitu tenaga pendidik,” tegasnya.

Ia menyoroti kondisi guru honorer di sekolah umum maupun madrasah di bawah Kementerian Agama yang hingga kini masih berjuang mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan. Bahkan, kata Syukron, belum lama ini guru madrasah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sebagai bentuk protes atas lambannya pengangkatan mereka.

Persoalan tersebut semakin mengemuka setelah viral di media sosial perbandingan gaji pertama guru honorer dengan petugas SPPG. Menurut Syukron, perbandingan itu menyentuh rasa keadilan publik, mengingat guru harus menempuh pendidikan tinggi dan biaya besar, namun menerima penghasilan yang jauh di bawah petugas yang tidak mensyaratkan ijazah formal.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik? Apakah nilai seorang guru sedemikian murah hingga kalah prioritas dibanding tenaga baru,” katanya.

Syukron mengingatkan bahwa kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik.

“Kalau gurunya menjerit, bagaimana keadaan muridnya. Kualitas pendidikan tidak mungkin lahir dari tenaga pendidik yang hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG, apakah sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau berpotensi dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Kami masih menunggu turunan kebijakan resmi dari pernyataan Kepala BGN. Ini kebijakan baru dan harus dikaji secara detail agar tidak membebani keuangan daerah,” ungkapnya.

Syukron menegaskan, meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung atas kebijakan tersebut, DPRD Provinsi Lampung akan menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya para guru honorer, kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi.

“Kami berharap pemerintah pusat segera menyiapkan kebijakan dan anggaran yang adil untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara bertahap. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *