Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali melakukan langkah penting dalam penataan kawasan perumahan dengan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman Tahun 2025. Rapat berlangsung pada Senin (29/09/2025) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Candra Puasati, yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan kawasan hunian berjalan sesuai regulasi dan memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas akan memperkuat kepastian hukum antara pemerintah daerah dan pengembang, sekaligus memastikan fasilitas publik di lingkungan perumahan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Candra menjelaskan bahwa selama ini masih ditemukan kawasan perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum secara tepat waktu atau belum memenuhi standar teknis yang layak. Dengan adanya Raperda tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap prasarana dan sarana yang dibangun pengembang—seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga utilitas pendukung lainnya—benar-benar siap digunakan sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah. “Kita tidak ingin warga yang sudah tinggal di perumahan justru kesulitan mengakses fasilitas umum. Karena itu aturan ini kita perkuat agar alurnya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Rapat pembahasan diikuti oleh perwakilan dari Dinas PKP2CK, Bappeda, Bagian Hukum, serta unsur perangkat daerah lain yang berkaitan dengan penataan perumahan. Masing-masing memberikan masukan mengenai kebutuhan harmonisasi aturan, penyesuaian dengan peraturan kementerian, hingga penguatan administrasi agar proses serah terima PSU dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Beberapa peserta juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pengembang untuk menghindari perbedaan catatan aset ketika fasilitas diserahkan.
Selain membahas aspek hukum, rapat ini juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak awal pembangunan. Pemerintah daerah mendorong agar setiap perumahan yang sedang dibangun dapat diawasi secara berkala sehingga ketika proses serah terima dilakukan, seluruh fasilitas sudah sesuai ketentuan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan temuan kerusakan atau kekurangan di lapangan yang sering menjadi kendala dalam proses serah terima.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pemkab Lampung Tengah berharap aturan tersebut dapat segera dirampungkan dan menjadi acuan resmi dalam penyelenggaraan serah terima PSU di seluruh kawasan perumahan. Pemerintah daerah menilai bahwa regulasi yang kuat akan mendukung terwujudnya lingkungan hunian yang nyaman, teratur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.










