Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak buruh dengan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pesangon mantan buruh Koperasi Kekar, Selasa (20/1/2026). RDP ini merupakan pertemuan kedua setelah agenda serupa dilaksanakan pada 29 Desember 2025 lalu.
RDP tersebut dihadiri perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung yang mewakili para mantan buruh, Dinas Koperasi Provinsi Lampung, serta jajaran manajemen Koperasi Kekar. Kehadiran seluruh pihak dinilai penting untuk memastikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan bahwa agenda utama RDP adalah menagih komitmen Koperasi Kekar dalam memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon kepada mantan buruh yang telah diberhentikan secara sepihak sejak tahun 2020.
“Ini bukan persoalan baru. Sejak 2020 para buruh sudah berjuang melalui mekanisme hukum yang sah, mulai dari bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial dan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Sarhani.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Koperasi Kekar wajib membayarkan uang pesangon kepada para mantan buruh. Namun hingga kini, putusan tersebut belum juga dijalankan.
LBH Ansor Lampung saat ini mendampingi lima orang mantan buruh dengan total nilai pesangon sekitar Rp480 juta. Angka tersebut merupakan bagian dari kewajiban Koperasi Kekar terhadap puluhan buruh lainnya yang juga belum menerima haknya.
“Nilai Rp480 juta itu hanya untuk lima klien kami. Ini mencerminkan masih besarnya kewajiban koperasi yang belum ditunaikan,” tegas Sarhani.
Sementara itu, pihak manajemen Koperasi Kekar dalam RDP menyampaikan alasan belum dibayarkannya pesangon karena kondisi keuangan koperasi yang dinilai tidak sehat serta keterbatasan aset untuk menutup kewajiban tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa alasan finansial tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan putusan pengadilan. DPRD menilai pemenuhan hak buruh merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral yang harus dijalankan.
Dalam forum RDP, Komisi V secara resmi merekomendasikan agar Koperasi Kekar segera melaksanakan pembayaran pesangon sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
DPRD juga meminta agar Koperasi Kekar menyampaikan hasil pembahasan internal terkait rekomendasi tersebut dalam waktu dekat kepada LBH Ansor Lampung dan pihak terkait.
“Kami berharap rekomendasi DPRD ini dijalankan. Namun jika dalam waktu 1×7 hari tidak ada realisasi pembayaran, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Sarhani.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak buruh dilindungi dan supremasi hukum ditegakkan, agar persoalan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Red/Adv)










